Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Ditangkap, Hakim dan Mantan Hakim MK Berembuk

Kompas.com - 03/10/2013, 20:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Delapan hakim dan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan diskusi tertutup di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam. Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk bertukar pikiran terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini hanya tukar pikiran biasa antara hakim dan mantan hakim," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Mahfud mengatakan, hakim dan mantan hakim MK kerap melakukan diskusi. Tak jarang, diskusi tersebut melahirkan ide-ide baru yang dapat bermanfaat bagi dunia hukum, terutama dalam hukum konstitusi.

"Sekarang tradisi ini diteruskan, dilakukan lagi, kan bagus," lanjut Mahfud.

Selain Mahfud, mantan hakim konstitusi lainnya yang hadir antara lain Amar Sodiki, Laica Marzuki, Abdul Mukti Fajar, Achmad Rustandi, dan Ahmad S Natabaya.

Acara yang dimulai pada pukul 19.30 WIB tersebut semula dijadwalkan terbuka. Humas MK mengundang para wartawan untuk meliput acara tersebut. Namun, sesaat sebelum acara dimulai, para hakim memilih untuk menyelenggarakannya secara tertutup.

KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar.Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu.

Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama.

Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.

Kini, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com