Ia menyampaikan, Polri bekerja sama dengan PPATK dalam melacak aliran dana dari Aiptu Labora. Saat ini berkas kasus tersebut telah komplet dan telah diserahkan ke kejaksaan. "Di samping illegal logging dan penimbunan minyak, kita terapkan TPPU (pencucian uang). Sudah P21 (berkas penyidikan sudah lengkap)," tandasnya.
33 pejabat Polri
Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua, oleh kepolisian dipertanyakan. Lima bulan berlalu, kepolisian dianggap tak menyentuh para pejabat Polri yang diduga menikmati hasil korupsi Labora.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Minggu (15/9/2013), mengungkapkan, berdasarkan data yang ia peroleh, dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Labora menyetor uang kepada 33 pejabat Polri. Mereka yang menerima mulai dari Kepala Pospol, Kepala Polsek, Kepala Polres, Propam, direktur, ajudan Kapolda, Kapolda Papua, hingga pejabat di Mabes Polri (baca: IPW: 33 Pejabat Polri Penerima Dana Labora Belum Tersentuh).
Sejauh ini, Polda Papua dan Bareskrim Polri telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Kasus itu bermula dari laporan PPATK bahwa ada transaksi mencurigakan di rekening milik Labora. Akumulasi transaksi sejak 2007 hingga 2012 mencapai Rp 1,5 triliun. Setelah diselidiki, Labora disangka melakukan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, pembalakan liar, dan pencucian uang. Labora juga sudah melaporkan soal setoran kepada para pejabat Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.