"Telah diputuskan, forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan pemeriksaan jadi penyidikan dan mengkualifikasi tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Menurut Bambang, S diduga sebagai pihak pemberi suap sementara Rudi dan A diduga sebagai pihak penerima suap. KPK menjerat S dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Rudi dan A disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Sebelumnya KPK menangkap tangan Rudi, A, dan S. Penyidik meringkus Rudi di kediamannya bersama dengan A. Sedangkan S diamankan dari Apartemen Mediteriania, Jakarta. Dalam penangkapan di rumah Rudi, tim penyidik menyita uang 400.000 dollar AS beserta uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.
Sedangkan dari kediaman A, KPK menyita uang 200.000 dollar AS. Kini, ketiga tersangka masih berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Ketiganya akan ditahan.
Dalam perkembangan kemudian, diketahui A adalah Deviardi alias Ardi, sementara S adalah Simon Tanjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.