Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Validasi Pengakuan Nazaruddin

Kompas.com - 01/08/2013, 21:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan validasi seluruh keterangan terpidana sekaligus tersangka Muhammad Nazaruddin terkait dugaan korupsi di sejumlah proyek. Jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan penyelidikan.

"Setiap informasi, baik itu disampaikan oleh saksi atau tersangka tentu KPK akan tindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Johan tidak tahu apakah benar Nazaruddin mengungkapkan dugaan korupsi di 11 proyek kepada penyidik KPK. Hanya, pada Rabu (31/7/2013), kata Johan, Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia. Bisa saja Nazaruddin mengungkapkannya di ujung pemeriksaan.

Seperti diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mengungkapkan 11 kasus korupsi yang ia sebut menyeret sejumlah anggota DPR. Proyek yang disebut diantaranya proyek pengadaan KTP elektronik, pesawat Merpati MA-60, dan proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah seperti Mahkamah Konstitusi.

Nazaruddin menuding Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dodokambey terlibat proyek pembangunan gedung pajak dan dugaan korupsi perusahaan penerbangan Merpati. Menurut Nazaruddin, ada beberapa anggota DPR lain yang bermain.

Selain menuding Olly, Nazaruddin juga menuding Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto terlibat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurut Nazaruddin, jutaan dollar AS dibagi-bagi ke semua fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com