Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Denda Tak Efektif Jerat Korporasi Korup

Kompas.com - 30/07/2013, 15:21 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi pidana denda dan ganti rugi dinilai tidak efektif menjerat dan memberi efek jera bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Korporasi korup seharusnya dijatuhi sanksi penyitaan dan pengembalian aset.

“Dalam perkara korupsi, penjatuhan pidana denda bagi korporasi tidak efektif. Sanksi pidana denda hanya menjadi macan kertas saja,” ujar Hakim Agung Surya Jaya dalam diskusi bertajuk "Pertanggungjawaban dan Pemidanaan Korporasi dalam Perkara Tipikor" di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/7/2013).

Ia mengatakan, korporasi dapat lari dari tanggung jawab vonis denda. Pasalnya, kata dia, tidak jelas siapa pengurus korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. “Kalaupun akan dibayar dendanya, kita (negara) dapat menagihnya ke siapa?” tambahnya.

Dia menilai, sanksi yang paling efektif dikenakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi adalah perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, bahkan hingga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. "(Sanksi) yang paling tepat adalah asset recovery (pengembalian aset)."

Pidana denda dapat diperberat satu pertiga serta tindakan tata tertib, misalnya perampasan keuntungan dan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan. Hal itu diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 47 UU Lingkungan (UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup),” tegas Yusuf.

Dia menambahkan, untuk mendorong agar sanksi pidana denda dan pembayaran uang pengganti dapat berjalan efektif, penyidik harus melakukan penyitaan aset atau kekayaan korporasi. “Tujuannya agar aset itu tidak sempat dialihkan dan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran denda dan pengembalian kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com