Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/01/2013, 06:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Indosat dan IM2 (PT Indosat Mega Media) ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani 3 Januari 2013," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Jumat (4/1/2012), di Jakarta.

Dengan demikian, dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua orang dan dua korporasi. Dua orang yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

Menurut Adi, dalam UU Tipikor, yang bisa dijadikan tersangka adalah setiap orang, baik orang per orang maupun korporasi.

Kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 yang tidak mengikuti tender dinilai Kejaksaan Agung memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melansir, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka, yaitu Indar Atmanto dan Johnny Swandi Sjam, diketahui tidak menikmati dana yang dikorupsi. Pihak yang menikmati adalah korporasinya, yakni Indosat dan IM2.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

"Jadi, ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Hukuman untuk korporasi tentu bukan hukuman penjara, melainkan denda untuk mengembalikan kerugian negara," kata Andhi.

Manajemen Indosat telah membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Indosat menilai kerja samanya dengan IM2 telah sesuai aturan.

Menurut manajemen Indosat, Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Indosat juga menegaskan tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2. Indosat juga menyangkal terjadi kerugian negara akibat kerja sama tersebut. Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.

Penasihat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, dalam kasus ini yang seharusnya bertanggung jawab adalah Indosat dan IM2 karena ini merupakan kerja sama antarperusahaan.

"Jadi, secara normatif langkah Kejaksaan Agung sudah benar. Yang tidak benar adalah menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi, saya melihat ini sebagai koreksi dari Kejaksaan Agung. Selain itu, tidak betul ada penggunaan frekuensi secara bersama," kata Luhut.

Tidak korupsi

Kendati demikian, menurut Luhut, harus hati-hati membawa kasus ini ke pengadilan karena sesungguhnya tidak ada korupsinya. "Kalau belum membayar suatu kewajiban, itu bukan korupsi. Hal itu bisa ditagihkan. Jadi, ini bukan tindak pidana, paling hanya administrasi," ujarnya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Eddy Thoyib mengatakan, industri telekomunikasi mengkhawatirkan ratusan penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) akan terkena dampak kasus ini.

"Seyogianya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung," kata Eddy.

Menurut Eddy, dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2, akan berdampak pula pada lebih dari 200 ISP lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com