Trimedya menegaskan, respons atas laporan itu akan diproses secara transparan. Kedua pihak, baik yang melapor maupun terlapor, akan dihadapkan bersama oleh BK DPR.
"Kami tindak lanjuti pengaduan itu. Si pelapor akan kami undang, termasuk terlapor," kata Trimedya, saat dihubungi, Sabtu (20/7/2013).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadukan Priyo ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamis lalu. Ia diadukan karena dianggap memfasilitasi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, yang tergabung dalam koalisi tersebut menjelaskan, tindakan yang dilakukan Priyo memfasilitasi narapidana korupsi dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada Presiden diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak BK DPR memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Selain itu, BK DPR juga didesak untuk memberikan sanksi kepada Priyo apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan memberikan informasi pada pelapor mengenai tindakan serta hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari perwakilan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Public Interest Lawyer Network.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.