Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Harga BBM, Pengadilan Mediasi Rakyat dan Pemerintah

Kompas.com - 16/07/2013, 14:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan akan melakukan mediasi sengketa perdata mengenai kualitas dan harga BBM bersubsidi antara warga dan pemerintah. Mediasi akan dilakukan mulai pekan depan.

"Perkara ini termasuk dalam perkara perdata lainnya. Dengan rujukan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, majelis akan menyikapi dengan melakukan mediasi," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang ketiga gugatan kualitas dan harga BBM bersubsidi di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).

Dia mengatakan, keputusan untuk memediasi pihak penggugat dan tergugat tetap diambil meski pemerintah sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Meski tanpa kehadiran tergugat, kami memutuskan melakukan mediasi karena ini sudah sidang ketiga dan harus dilanjutkan dengan masuk ke dalam pokok perkara," lanjut Nawawi.

Koordinator Warga Negara Menggugat Harga BBM "Bersubsidi", Ahmad Safrudin, mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti mediasi yang difasilitasi pengadilan. Meski demikian, dia tidak akan mencabut gugatannya.

"Mediasi memang prosedur yang harus dijalankan dalam perkara perdata. Akan kami ikuti, tapi kami tidak akan menghentikan gugatan," ujar dia.

Safrudin menegaskan, dalam mediasi itu, pihaknya akan menuntut transparansi penetapan harga BBM oleh pemerintah, apakah berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) BBM atau berdasarkan harga pasar internasional, atau berdasar harga yang ditetapkan pemerintah sendiri sesuai kemampuan masyarakat.

Pemerintah tak adil

Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah dinilai menetapkan harga BBM bersubsidi secara inkonstitusional. Menurutnya, kebijakan pemerintah menetapkan harga BBM berdasar harga pasar internasional, yaitu serupa dengan harga BBM di Singapura, tidak adil. Kualitas BBM bersubsidi (premium) di Indonesia, lanjutnya, jauh di bawah kualitas BBM di Singapura.

"Kalau di Singapura itu BBM-nya beroktan di atas 92, sedangkan premium hanya 88," pungkasnya.

Ia meminta, pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi berdasar HPP BBM. Harga BBM, kata dia, seharusnya merupakan akumulasi dari harga minyak mentah ditambah biaya jasa pengilangan dan biaya distribusi.

Sebagai tergugat dalam perkara itu adalah pemerintah yang terdiri dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com