Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Bakal Laporkan Priyo ke BK DPR

Kompas.com - 14/07/2013, 19:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo akan dilaporkan karena mengirimkan surat pengaduan 9 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Peraturan Pemerintah (P9) 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi.

"Ada rencana kami laporkan Priyo ke BK DPR. Terkait dugaan perdagangan pengaruh atau pelanggaran kode etik. Pertama dalam kunjungan ke Sukamiskin dan diduga menggunakan pengaruhnya meninjau ulang PP 99," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Minggu (14/7/2013).

ICW rencananya akan melaporkan Priyo pada pekan depan ke BK DPR. Priyo dianggap memfasilitasi para narapidana yang menginginkan peraturan tersebut dihapus. Tindakan Priyo dinilai berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Dia di DPR mewakili rakyat apa mewakili koruptor?" Kata Emerson.

Sebelumnya, Priyo mendapatkan surat perihal permohonan perlindungan hukum dan HAM dari 9 narapidana kasus korupsi yang mewakili 106 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sembilan orang tersebut adalah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung, dan Abdul Hamid.

Sementara itu, Priyo membantah hal tersebut dilakukannya karena membela koruptor. "Saya sama sekali tidak memfasilitasi. Saya hanya meneruskan pengaduan yang diterima dari Komisi III. Sebagai pimpinan DPR yang membawahi polhukam (politik, hukum, keamanan), saya wajib menandatangani. Tidak boleh orang lain. Surat itu lalu disampaikan ke Presiden," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2013) lalu.

Politisi Partai Golkar itu menceritakan pada 11 Februari 2013 lalu, Komisi III DPR menerima laporan pengaduan masyarakat tentang kondisi para napi di lapas. Laporan dibuat oleh sembilan narapidana yang mewakili 109 narapidana lain.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Presiden. Priyo pun membantah surat itu terkait dengan kunjungannya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat kunjungan ke Sukamiskin, Hari Sabarno sempat mengingatkan soal surat keluhan itu. Menurut Priyo, seluruh pengaduan masyarakat yang terkait dengan bidang polhukam selalu diteruskannya kepada Presiden.

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan, DPR meneruskan pengaduan itu karena hak asasi setiap warga negara harus dijamin, termasuk para narapidana. Ia meminta publik tidak selalu membenci para narapidana karena mereka juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui, ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolator dan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi.

Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, PP tersebut tidak perlu dihapus ataupun di revisi. Sebab, PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan efek jera pada narapidana khsusunya koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com