Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Ada Kesalahpahaman soal Hak-hak Napi

Kompas.com - 12/07/2013, 14:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berpendapat ada pemahaman yang keliru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang memperketat pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.

PP tersebut diduga salah satu pemicu kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Klas I, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Warga binaan, khususnya yang terkait narkotika, kata Denny, menganggap pengetatan berlaku untuk semua napi kasus narkotika.

"Di lapangan ada yang disinformasi sedikit, terutama (pengetatan) narkotika berlaku seluruh kasus. Para pemakai, korban tetap dapat remisi tanpa pengetatan. Yang diperketat itu bandar (narkoba)," kata Denny seusai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat ( 12/7/2013 ).

Rapat tersebut diikuti Menteri Polhukam Djoko Suyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.

TRIBUN MEDAN / DEDY SINUHAJI Polisi melakukan penjagaan di saat petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang melumat bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Kamis (11/7/2013) malam. Lapas diduga dibakar sekelompok narapidana akibat adanya pemadaman listrik dan matinya air PDAM dalam Lapas.


Denny mengatakan, pemahaman yang keliru bisa menjadi masalah. Seperti di Lapas Tanjung Gusta, kata dia, ada 1.700 napi kasus narkotika yang tergolong pemakai. Adapun napi yang tergolong bandar hanya 69 orang.

Denny kembali menegaskan bahwa PP itu dibuat agar tidak ada lagi remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada napi tiga kasus tersebut yang mudah diberikan. Selama ini, publik mengkritik obral remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Agar efek jera betul-betul dapat ditegaskan, ucap Denny.

Djoko mengatakan, meski ada informasi salah satu pemicu kerusuhan lantaran PP 99/2012 , perlu dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan latarbelakang kerusuhan. Info lain, pemicunya adalah matinya aliran listrik hingga pasokan air bersih terhenti. Akhirnya, para napi mengamuk dan melakukan pembakaran gedung perkantoran.

Makanya terjunkan investigasi dari Polri untuk selidiki apa motif, latarbelakang kejadian secara mendalam. Tentu tidak sedekar ada listrik mati, tidak ada air, napi marah, bukan. Apakah ada niatan para napi (membuat kerusuhan) soal PP itu dan sebagainya, itu termasuk tugas tim penyelidik, kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com