Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa, Bos PT CMMA Tak Langsung Ditahan

Kompas.com - 12/07/2013, 16:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih lima jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Jumat (12/7/2013). Seusai diperiksa, Budi tidak langsung ditahan.

Budi yang mengenakan batik coklat tua itu keluar Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.50 WIB tanpa didampingi pengacaranya, Rufinus Hutauruk. Saat diberondong pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya, Budi tidak berkomentar. Budi tampak berjalan cepat menuju pintu KPK, kemudian masuk ke mobil yang telah menjemputnya.

Selama ini, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, apalagi jika berkas perkara tersangka itu sudah mendekati rampung. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Budi belum ditahan karena memang penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indoensia Sukotjo S Bambang terkait pengadaan proyek simulator SIM.

Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Akibat perbuatan keempatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar. Terkait pengadaan simulator SIM ini, PT CMMA yang dimiliki Budi menjadi pemenang tender simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek sekitar Rp 196,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT CMMA menyubkontrakan pengerjaan proyek kepada PT ITI milik Sukotjo dengan nilai kontrak yang lebih rendah. Selain itu, Budi dan Sukotjo juga diduga terlibat bersama-sama Djoko mengatur harga satuan simulator SIM yang mengakibatkan penggelembungan harga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com