Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Djoko Arahkan PT CMMA Menangi Tender Simulator SIM

Kompas.com - 23/04/2013, 18:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK, Djoko disebut mengarahkan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dijadikan pemenang lelang proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai total Rp 198,7 miliar.

Untuk pelaksanaan pengadaan tersebut, Djoko selaku Kepala Korlantas dan kuasa pengguna anggaran (KPA) membentuk panita pengadaan yang diketuai Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, kemudian Djoko memanggil Teddy dan mengarahkan agar Budi Susanto yang mengerjakan proyek tersebut.

"Sekitar akhir Desember 2010, terdakwa (Djoko) memanggil Teddy untuk datang ke ruangan terdakwa yang saat itu sudah ada Budi Susanto," kata jaksa KMS Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Dalam pertemuan di ruangannya itu, kata jaksa, Djoko menyampaikan kepada Teddy agar proyek simulator SIM roda dua dan roda empat dikerjakan Budi. Kepada Teddy, menurut jaksa Roni, Djoko mengatakan, "Ted, nanti Ndoro Budi saja yang mengerjakan."

Atas permintaan atasannya ini, Teddy pun menyetujuinya. Pada Januari 2011, Teddy mengadakan rapat dengan anggota panitia pengadaan yang lain dan mengatakan bahwa proyek simulator SIM roda dua dan roda empat akan diberikan kepada Budi. "Perbuatan terdakwa yang memerintahkan ketua dan anggota panitia pengadaan agar proyek simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada Budi Susanto bertentangan dengan Perpres RI tentang pengadaan barang dan jasa," tambah jaksa Roni.

Selain mengarahkan PT CMMA sebagai pemenang, Djoko juga disebut memberi rekomendasi kepada bank atas kredit modal kerja yang diajukan Budi Susanto sehingga PT CMMA mendapatkan pinjaman modal untuk pengerjaan simulator SIM dari Bank BNI sekitar Rp 100 miliar. Sebagian dari pinjaman modal tersebut, yakni sekitar Rp 2 miliar, diberikan Budi kepada Djoko melalui Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam kasus ini, baik Budi maupun Sukotjo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com