Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajak Swasta dan BUMN Larang Suap

Kompas.com - 25/06/2013, 08:45 WIB
Khaerudin

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak sektor swasta dan badan usaha milik negara melarang pemberian suap, mulai dari gratifikasi hingga uang pelicin, dalam berbisnis. Indonesia memiliki perangkat hukum yang melarang penyelenggara negara menerima suap, gratifikasi, ataupun uang pelicin. Namun, kalangan swasta dan BUMN belum memiliki aturan mengenai larangan pemberian uang pelicin yang substansi sebenarnya adalah
suap.

”Peran sektor swasta dalam pemberantasan korupsi ini sangat penting. Kami lihat kasus suap, gratifikasi, dan korupsi tidak lepas dari peran sektor swasta,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam lokakarya internasional Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/6).

Tema lokakarya secara khusus menyoroti integritas dalam kemitraan sektor publik dan
swasta, terutama menyangkut pencegahan uang pelicin dan gratifikasi. Lokakarya ini juga menjadi bagian dari agenda Senior Official Meeting APEC yang menghadirkan 300 peserta dari dalam dan luar negeri, termasuk agensi antikorupsi sejumlah negara serta sejumlah CEO perusahaan nasional dan multinasional.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, lokakarya itu penting karena fenomena suap selalu melibatkan pemberi dan penerima. Pemberi direpresentasikan pihak swasta dan penerima adalah pemerintah atau pemberi layanan. ”Karena itu, penting untuk memiliki aturan dan regulasi yang mengatur kedua pihak,” katanya.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan, praktik suap yang dilakukan kalangan swasta kepada pejabat publik sudah merasuk begitu dalam ke birokrasi. ”Ini mengancam pertumbuhan ekonomi ke depan. Kita tak mungkin mengundang banyak investor kalau praktik suap sangat tinggi,” ujarnya.

Dadang mengutip hasil survei indeks kemudahan berbisnis Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi ke-128 dari 185 negara yang disurvei. ”Posisi Indonesia memang di atas Filipina, tetapi dibandingkan dengan Thailand yang menempati peringkat ke-18 atau Malaysia yang berada di peringkat ke-12, posisi kita jauh di bawah. Bahkan, dengan Vietnam kita kalah. Mereka peringkat ke-99,” tuturnya.

Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengakui, ada banyak upaya BUMN untuk mempraktikkan cara berbisnis yang bersih. Di PLN, pengadaan peralatan dengan nilai cukup besar, seperti trafo dan suku cadang pembangkit, langsung dilakukan kepada produsen. Dulu, pengadaan peralatan tersebut melalui perantara dan memunculkan praktik korupsi dengan nilai besar. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com