Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2016, 06:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Jaksa Agung  Prasetyo mendeponir kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, digugat melalui gugatan praperadilan.

Gugatan itu diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, Patriot Demokrat, pimpinan Andar Situmorang.

Menanggapi gugatan ini, sejumlah pendapat mengemuka. Ada yang berpendapat bahwa deponir kasus tak bisa digugat praperadilan. Ada pula yang menilai bahwa celah untuk menggugat bisa dilakukan.

Bagaimana sebenarnya?

Tidak diatur KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, menyatakan, objek praperadilan melingkupi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. (Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)

Selain itu, diatur pula tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artinya, secara tekstual tak disebutkan bahwa keputusan Jaksa Agung mendeponir sebuah perkara dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Mungkin digugat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk menyatakan keputusan deponir bisa digugat atau tidak, bukan hal yang mudah.

Ia mengakui, secara tekstual tak ada yang menyebutkan secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa keputusan deponir tidak dapat digugat di pengadilan.

"Belum ada yurisprudensi tentang perkara seperti ini. Undang-undang juga tidak berkata apa-apa, tidak membolehkan dan juga tidak melarang," kata Yusril seperti dikutip dari sebuah artikel yang diunggah 2015 lalu.

Dalam teori ilmu hukum yang berkembang di negeri Belanda, deponir adalah pelaksanaan dari “opportuniteit beginsel” atas “azas opportunitas” yang dimiliki sebagai “hak” Jaksa Agung. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto: Penggugat Deponering Sok Tahu Hukum)

Prinsip itu bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak menyebut hal itu sebagai hak, melainkan “tugas dan wewenang” Jaksa Agung.

Jika deponir adalah tugas dan wewenang, Yusril berpendapat, bukan mustahil keputusan itu dapat digugat ke pengadilan.

Gugatan itu diajukan untuk mempertanyakan, apakah Jaksa Agung telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam hal mendeponir perkara?

Misal, soal sejauh mana deponir itu memenuhi syarat “demi kepentingan umum”, yakni “kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres Saja, Padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres Saja, Padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahu Lah Mau Pilih Siapa

Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahu Lah Mau Pilih Siapa

Nasional
Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan 'Branding' Kampanye

Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan "Branding" Kampanye

Nasional
Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Nasional
Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Nasional
Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Nasional
Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang Seperti Orba

Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang Seperti Orba

Nasional
Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Nasional
Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Nasional
Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Nasional
KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

Nasional
Hari Kedua Kampanye, Prabowo Masih ke Kantor sebagai Menhan

Hari Kedua Kampanye, Prabowo Masih ke Kantor sebagai Menhan

Nasional
Bertemu Puan di Singapura, Luhut: Meski Pilihan Kita Beda, Perdamaian Harus Dijaga

Bertemu Puan di Singapura, Luhut: Meski Pilihan Kita Beda, Perdamaian Harus Dijaga

Nasional
Anggap Demokrasi Salah Arah, Muhaimin Sebut Perjuangan Bersama Anies untuk Reformasi Kedua

Anggap Demokrasi Salah Arah, Muhaimin Sebut Perjuangan Bersama Anies untuk Reformasi Kedua

Nasional
Sebut Anies Kerap Diganjal Karier Politiknya, Muhaimin: Orang Bermutu Dihambat Apa Pun Sampai Tujuan

Sebut Anies Kerap Diganjal Karier Politiknya, Muhaimin: Orang Bermutu Dihambat Apa Pun Sampai Tujuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com