JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, yang ditangkap KPK, pernah diberi sanksi karena melakukan pelanggaran etik.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (9/6/2017) malam.
"Agaknya yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran etik, saat yang bersangkutan bertugas di Purwakarta," ujar Widyo Pramono.
Menurut Widyo, pelanggaran etik yang dilakukan Parlin Purba terkait ucapan atau kata-kata yang tidak rasional, atau tidak berlandaskan hukum.
(baca: Ini Pesan Jamwas saat Temui Jaksa Kejati Bengkulu yang Ditangkap KPK)
Atas kata-kata tersebut, Parlin dikenai sanksi dan dimutasi dari tempatnya bekerja di Purwakarta.
"Makanya yang bersangkutan dipindahkan dari Purwakarta ke Bengkulu, karena yang bersangkutan kena pinalti," kata Widyo.
Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Bengkulu)
Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.