Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Miryam S Haryani

Kompas.com - 23/05/2017, 07:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah sampai pada agenda putusan atau vonis.

Sidang vonis tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi Senin (22/5/2017) membenarkan jadwal pembacaan vonis tersebut.

"Rencananya (Selasa) akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP," kata Febri.

(Baca: Putusan Praperadilan Miryam Dibacakan Selasa Besok, Ini Harapan KPK)

Terkait vonis ini, KPK berharap, putusan praperadilan mencerminkan rasa keadilan publik dan memperkuat penanganan kasus korupsi e-KTP.

KPK juga berharap putusan pengadilan akan meneguhkan bahwa KPK berwenang menangani kasus pemberian keterangan tidak benar dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.

Sementara, pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 22 UU Tipikor tersebut.

Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Heru Andeska, salah satu pengacara Miryam pernah menyatakan optimis hakim mengabulkan praperadilan Miryam.

"Optimistis dalil kami dan tetap optimis dengan gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Heru.

Miryam menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

Saat bersaksi di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan soal pembagian uang itu yang ia sampaikan ketika diperiksa dalam penyidikan.

(Baca: Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK)

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014. 

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. Meski sudah dikonfrontasi dengan penyidik, Miryam tetap mencabut BAP.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com