Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 17:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk menayangkan salah satu bukti berupa video persidangan Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diminta tanggapan soal ini mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang hakim persidangan.

"Untuk bukti yang kami ajukan, hakim yang berwenang untuk itu, apakah akan mendengarkan rekaman atau tidak," kata Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Namun, Febri mengatakan, KPK sebenarnya ingin agar rekaman tersebut diputar. Dengan demikian, publik yang mengikuti jalannya sidang praperadilan bisa ikut memantau.

"Persidangan yang terbuka sepatutnya bukan untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa menyimak dan mengawal," ujar Febri.

Sebelummya, Hakim Asiadi Sembiring merasa belum perlu dilakukan pemutaraan video persidangan Miryam di pengadilan Tipikor.

(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)

Pengacara KPK dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim mengizinkan mutar video persidangan Miryam.

Indra ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan JPU untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga bersaksi palsu dan meminta JPU mengambil mekanisme tindakan lain.

Ini termasuk soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP. Video ini ingin ditampilkan untuk mendukung keterangan jaksa KPK yang sedang bersaksi di sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai, informasi dari JPU KPK yang bersaksi di persidangan dianggap sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi. Dan itu sudah tergambar," ujar hakim Asiadi Sembiring.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com