Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 17:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk menayangkan salah satu bukti berupa video persidangan Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diminta tanggapan soal ini mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang hakim persidangan.

"Untuk bukti yang kami ajukan, hakim yang berwenang untuk itu, apakah akan mendengarkan rekaman atau tidak," kata Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Namun, Febri mengatakan, KPK sebenarnya ingin agar rekaman tersebut diputar. Dengan demikian, publik yang mengikuti jalannya sidang praperadilan bisa ikut memantau.

"Persidangan yang terbuka sepatutnya bukan untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa menyimak dan mengawal," ujar Febri.

Sebelummya, Hakim Asiadi Sembiring merasa belum perlu dilakukan pemutaraan video persidangan Miryam di pengadilan Tipikor.

(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)

Pengacara KPK dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim mengizinkan mutar video persidangan Miryam.

Indra ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan JPU untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga bersaksi palsu dan meminta JPU mengambil mekanisme tindakan lain.

Ini termasuk soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP. Video ini ingin ditampilkan untuk mendukung keterangan jaksa KPK yang sedang bersaksi di sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai, informasi dari JPU KPK yang bersaksi di persidangan dianggap sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi. Dan itu sudah tergambar," ujar hakim Asiadi Sembiring.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com