Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Minta Masyarakat Terima Hasil Putusan Sidang Kasus Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 21:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menerima hasil putusan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Wiranto menegaskan bahwa stabilitas keamanan di masyarakat harus tetap dijaga. Dia berharap putusan hakim terhadap Ahok tidak menimbulkan pro-kontra yang berkepanjangan.

"Dari awal kami sudah sampaikan agar masyarakat supaya tenang, bisa menerima keputusan persidangan sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kami hormati," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

(Baca: Sosiolog UI Datangi Mako Brimob, Usulkan Anggota Tim Pembela pada Ahok)

Wiranto menuturkan, selama ini pemerintah selalu menghormati keinginan dan aspirasi berbagai pihak atas kasus tersebut.

Pemerintah pun tidak membatasi banyak pihak untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, Wiranto mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati kehendak dan keinginan dari berbagai pihak dengan catatan tetap dalam koridor hukum, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Wiranto.

Pada Selasa (9/5/2017) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

(Baca: Pendukung Berlutut, Menangis, dan Memohon Dipertemukan dengan Ahok)

Hakim menyatakan Gubernur DKI non-aktif itu telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51.

Putusan itu pun akhirnya memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Massa pendukung Ahok sempat mendatangi Rutan Cipinang dan Mako Brimob tempat Ahok ditahan setelah persidangan.

Kompas TV Pendukung Ahok Kirim Karangan Bunga Ke Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com