Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenlu soal Keprihatinan Badan Hukum Dunia Atas Vonis Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI merespon sorotan internasional, khususnya dari badan-badan dunia, terhadap putusan hukum pengadilan Indonesia atas kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.

"Kita harus hormati putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Di negara demokrasi mana pun pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Menurut Arrmanatha, pemerintah Indonesia tidak memandang kepedulian atau keprihatinan dari dunia internasional, seperti dari Uni Eropa, terhadap kasus itu sebagai tekanan kepada Indonesia.

"Saya tidak melihat tekanan ya, kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia. Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta adanya intervensi hukum," ujar dia.

(Baca: Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok)

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme, menyusul putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, kemarin.

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.

Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan itu adalah hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apa pun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.

(Baca: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional)

"Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.

Selain Uni Eropa, sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul vonis kepada Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama Islam, sedangkan Amnesti Internasional menyatakan putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com