Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan: Ke Mana Arah Pemerintah Berpihak?

Kompas.com - 06/03/2017, 01:07 WIB

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia tengah menghadapi transisi epidemiologi di mana beban penyakit yang mendominasi telah bergeser dari penyakit menular ke penyakit tidak menular. Hal ini menjadi tantangan kesehatan masyarakat dan beban ekonomi yang tidak kecil.

Di tahun 1990-an lima besar penyebab kesakitan dan kematian di Indonesia masih infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), tuberkulosis, diare, stroke, dan kecelakaan lalu lintas. Tahun 2010-an posisi itu berubah menjadi stroke, tuberkulosis, kecelakaan lalu lintas, diare, dan penyakit jantung iskemik. Di tahun 2015 penyebab kesakitan dan kematian terbesar ialah stroke, kecelakaan lalu lintas, jantung iskemik, kanker, dan diabetes melitus.
 
Perubahan pola penyakit itu tidak bisa dilepaskan dari perilaku hidup masyarakat yang tidak sehat. Diet yang terlalu banyak karbohidrat dan lemak, konsumsi sayur dan buah yang sedikit, rendahnya aktivitas fisik, merokok, dan konsumsi alkohol menjadi faktor risiko yang membentuknya.
 
Salah satu faktor risiko yang pengaruhnya terhadap terjadinya penyakit tidak menular sangat besar ialah merokok. Sejumlah penyakit seperti stroke, jantung dan pembuluh darah, kanker paru, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) berkaitan erat dengan kebiasaan.
 
Memang, merokok adalah faktor risiko, bukanlah penyebab penyakit tidak menular, ada faktor lain yang turut berkontribusi. Namun, melalui beribu penelitian ilmiahnya sejak tahun 1950-an ahli kesehatan masyarakat dan kedokteran di berbagai negara berkesimpulan bahwa merokok adalah faktor risiko yang sangat kuat terhadap terjadinya penyakit tidak menular.
 
Selain menjadi faktor risiko penyakit, merokok juga bisa memperparah kondisi penyakit seseorang. Misalnya, merokok meningkatkan angka kekambuhan penyakit asma.
Pengobatan penyakit tidak menular yang tinggi menyebabkan beban ekonomi penyakit tidak menular sangat tinggi. Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun tergerus oleh penyakit katastropik ini. Sekitar 20 persen setiap tahunnya dana BPJS Kesehatan tersedot untuk membiayai penyakit katastropik.
 
Diperlukan kebijakan untuk mengendalikan secara ketat konsumsi rokok. Pengendalian konsumsi ini bukan berarti merokok dilarang, menanam tembakau dilarang, atau memproduksi rokok juga dilarang. Rokok adalah barang legal yang abnormal. Oleh karena itu, konsumsinya perlu dikendalikan.
 
Alih-alih memperkuat kebijakan pengendalian rokok, Dewan Perwakilan Rakyat RI justru mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang ditengarai mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat. Padahal, sejumlah pihak yang prokesehatan masyarakat, menyatakan bahwa isi RUU Pertembakauan lebih berat pada aspek produksi rokok dibandingkan hal lain.
 
Munculnya RUU Pertembakauan juga menimbulkan tanya. Mengapa tembakau yang bukan merupakan komoditas strategis nasional justru dibuatkan undang-undangnya tersendiri? Mengapa tidak ada RUU Perberasan, RUU Kedelai, atau RUU Jagung, misalnya? RUU Pertembakauan dinilai tidak darurat terlebih isinya sudah diatur dalam 14 undang-undang berbeda.
 
Dalam tiga hari ke depan Harian KOMPAS akan menurunkan tulisan seputar rokok, dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi, serta kaitannya dengan RUU Pertembakauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com