Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Langsungkan Pemilihan Pimpinan Baru Awal April

Kompas.com - 03/03/2017, 19:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melangsungkan pemilihan pimpinan baru pada awal April mendatang. Jadwal sementara, pemilihan akan dilakukan pada 3 April 2017. Ketua DPD RI Mohammad Saleh menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat panitia musyawarah terlebih dahulu pada 9 Maret mendatang.

"Di Panmus akan kami bahas soal jadwal reses kemudian jadwal sidang paripurna dan agendanya. Termasuk di dalam itu membahas soal pemilihan pimpinan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Sudah ada ancer-ancer kemungkinan pemilihan tanggal 3 April," sambungnya.

Berdasarkan tata tertib terbaru DPD yang disahkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, disebutkan mekanisme baru pemilihan pimpinan DPD. Nantinya, setiap wilayah mulai dari barat, tengah hingga timur akan memilih tiga besar kandidat di wilayahnya.

Sembilan kandidat yang terpilih kemudian akan dipilih oleh seluruh anggota DPD. Tiga besar pemilihan akan dipilih lagi satu sebagai ketua. Adapun masa reses DPD berlangsung mulai 13 maret hingga 11 April 2017. Sehingga pemilihan akan dilangsungkan pada masa reses.

(Baca: Tiga Pimpinan Masuk Bursa Pemilihan Calon Ketua DPD)

Menurut Saleh, hal tersebut tak menyalahi ketentuan manapun. Selain itu, jika mengacu tata tertib DPD, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan terhitung sejak periode Oktober 2014 hingga Maret 2017. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD saat ini akan segera berakhir bulan ini.

Tata tertib DPD tersebut sempat menuai polemik pada awal tahun lalu. Mayoritas anggota meminta Ketua DPD kala itu, Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad untuk manandatangai tata tertib yang memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahu menjadi 2,5 tahun.

Namun, saat itu Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Putusan MK

Aturan mengenai hal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, yakni pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya. Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.

(Baca: Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA)

Namun, meskipun Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, namun MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com