JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melangsungkan pemilihan pimpinan baru pada awal April mendatang. Jadwal sementara, pemilihan akan dilakukan pada 3 April 2017. Ketua DPD RI Mohammad Saleh menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat panitia musyawarah terlebih dahulu pada 9 Maret mendatang.
"Di Panmus akan kami bahas soal jadwal reses kemudian jadwal sidang paripurna dan agendanya. Termasuk di dalam itu membahas soal pemilihan pimpinan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
"Sudah ada ancer-ancer kemungkinan pemilihan tanggal 3 April," sambungnya.
Berdasarkan tata tertib terbaru DPD yang disahkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, disebutkan mekanisme baru pemilihan pimpinan DPD. Nantinya, setiap wilayah mulai dari barat, tengah hingga timur akan memilih tiga besar kandidat di wilayahnya.
Sembilan kandidat yang terpilih kemudian akan dipilih oleh seluruh anggota DPD. Tiga besar pemilihan akan dipilih lagi satu sebagai ketua. Adapun masa reses DPD berlangsung mulai 13 maret hingga 11 April 2017. Sehingga pemilihan akan dilangsungkan pada masa reses.
(Baca: Tiga Pimpinan Masuk Bursa Pemilihan Calon Ketua DPD)
Menurut Saleh, hal tersebut tak menyalahi ketentuan manapun. Selain itu, jika mengacu tata tertib DPD, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan terhitung sejak periode Oktober 2014 hingga Maret 2017. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD saat ini akan segera berakhir bulan ini.
Tata tertib DPD tersebut sempat menuai polemik pada awal tahun lalu. Mayoritas anggota meminta Ketua DPD kala itu, Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad untuk manandatangai tata tertib yang memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahu menjadi 2,5 tahun.
Namun, saat itu Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.
Putusan MK
Aturan mengenai hal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.
Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, yakni pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.
Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya. Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.
(Baca: Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA)
Namun, meskipun Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, namun MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.
Meskipun pada perihal permohonannya pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk dilakukan pengujian terhadap UUD 1945 namun substansi yang dipersoalkan Pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU yang diujikan.
DPD juga mengajukan uji materi terkait draf tata tertib tersebut. Namun hasilnya belum keluar hingga sekarang.
Menurut Saleh, hal itu sempat tertunda karena pada saat yang sama ada proses uji materi di MK.
Saleh mengakui dirinya sempat memikirkan dampak yang mungkin terjadi jika pemilihan pimpinan tetap dilakukan sedangkan masih ada upaya hukum yang dilakukan.
Jika nantinya putusan MA keluar dan bertentangan dengan ketentuan masa jabatan DPD yang 2,5 tahun tersebut, keputusan memilih pimpinan yang baru berpotensi kembali menimbulkan polemik.
Namun, pada rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu telah disepakati tata tertib terbaru oleh seluruh peserta rapat. Secara politik, keputusan sudah dibuat. Tata tertib DPD sebagai peraturan kelembagaan sudah disetujui mayoritas anggota DPD pada rapat paripurna tersebut.
"Kan proses politiknya jalan terus. Jadi susah juga kita dan tidak boleh ada kevakuman (kepemimpinan) dan putusan MA kami enggak tahu kapan," ujar Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.