Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BK DPD Anggap Wajar Vonis Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Kompas.com - 20/02/2017, 14:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AM. Fatwa menilai, wajar vonis pengadilan yang mencabut hak politik mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Pencabutan hak politik itu berlaku sejak hukuman penjara Irman selama 4,5 tahun selesai dijalankan.

"Berlebihan tidak, dengan tiga tahun ini saya kira wajar lah," ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

(baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Pencabutan hak politik selama tiga tahun itu dinilai wajar karena Irman saat ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus sebagai kepala lembaga tinggi negara.

Namun, Fatwa mengaku tetap berempati dan menaruh simpati atas kasus korupsi yang menimpa Irman. Sebab, ia menilai, Irman selama ini telah berjasa memimpin DPD.

Saat ditanya pemberhentian Irman dari anggota DPD, Fatwa menjawab, saat ini BK DPD telah memberhentikan sementara sebagai anggota DPD.

Hal itu, kata Fatwa, didasari oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

(baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)

Dalam Undang-undang MD3 dinyatakan jika anggota DPD tersangkut kasus pidana dan telah memasuki masa persidangan maka harus diberhentikan sementara.

Sementara itu, untuk pemberhentian, Fatwa mengatakan hal itu harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

Saat ditanya apakah ketika diberhentikan sementara Irman tetap mendapat gaji dan tunjangan, Fatwa menjawab keduanya tetap didapat Irman kecuali untuk dana reses.

"Iya, tetap dapat itu (gaji dan tunjangan), kecuali untuk reses," lanjut Fatwa.

Irman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com