Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Langsungkan Pemilihan Pimpinan Baru Awal April

Kompas.com - 03/03/2017, 19:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melangsungkan pemilihan pimpinan baru pada awal April mendatang. Jadwal sementara, pemilihan akan dilakukan pada 3 April 2017. Ketua DPD RI Mohammad Saleh menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat panitia musyawarah terlebih dahulu pada 9 Maret mendatang.

"Di Panmus akan kami bahas soal jadwal reses kemudian jadwal sidang paripurna dan agendanya. Termasuk di dalam itu membahas soal pemilihan pimpinan," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Sudah ada ancer-ancer kemungkinan pemilihan tanggal 3 April," sambungnya.

Berdasarkan tata tertib terbaru DPD yang disahkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, disebutkan mekanisme baru pemilihan pimpinan DPD. Nantinya, setiap wilayah mulai dari barat, tengah hingga timur akan memilih tiga besar kandidat di wilayahnya.

Sembilan kandidat yang terpilih kemudian akan dipilih oleh seluruh anggota DPD. Tiga besar pemilihan akan dipilih lagi satu sebagai ketua. Adapun masa reses DPD berlangsung mulai 13 maret hingga 11 April 2017. Sehingga pemilihan akan dilangsungkan pada masa reses.

(Baca: Tiga Pimpinan Masuk Bursa Pemilihan Calon Ketua DPD)

Menurut Saleh, hal tersebut tak menyalahi ketentuan manapun. Selain itu, jika mengacu tata tertib DPD, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan 2 tahun 6 bulan terhitung sejak periode Oktober 2014 hingga Maret 2017. Sehingga masa jabatan pimpinan DPD saat ini akan segera berakhir bulan ini.

Tata tertib DPD tersebut sempat menuai polemik pada awal tahun lalu. Mayoritas anggota meminta Ketua DPD kala itu, Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad untuk manandatangai tata tertib yang memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahu menjadi 2,5 tahun.

Namun, saat itu Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Putusan MK

Aturan mengenai hal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, yakni pasal 260 ayat 1, pasal 261 ayat 1 huruf i, dan pasal 300 ayat 2 UU MD3.

Menurut Pemohon, ketentuan masa jabatan yang diatur dalam tatib itu seolah memberikan ruang yang sangat luas dan kebebasan bagi lembaga legislatif menentukan masa jabatan pimpinannya. Hal itu menimbulkan ketidakpastian. Ketua DPD bisa saja sewaktu-waktu diganti.

(Baca: Uji Materi Masa Jabatan Ketua DPD Ditolak MK, Hemas Berharap ke MA)

Namun, meskipun Pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk diuji, namun MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com