Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.
Meskipun pada perihal permohonannya pemohon mengajukan sejumlah pasal untuk dilakukan pengujian terhadap UUD 1945 namun substansi yang dipersoalkan Pemohon adalah substansi yang diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib, bukan pada UU yang diujikan.
DPD juga mengajukan uji materi terkait draf tata tertib tersebut. Namun hasilnya belum keluar hingga sekarang.
Menurut Saleh, hal itu sempat tertunda karena pada saat yang sama ada proses uji materi di MK.
Saleh mengakui dirinya sempat memikirkan dampak yang mungkin terjadi jika pemilihan pimpinan tetap dilakukan sedangkan masih ada upaya hukum yang dilakukan.
Jika nantinya putusan MA keluar dan bertentangan dengan ketentuan masa jabatan DPD yang 2,5 tahun tersebut, keputusan memilih pimpinan yang baru berpotensi kembali menimbulkan polemik.
Namun, pada rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu telah disepakati tata tertib terbaru oleh seluruh peserta rapat. Secara politik, keputusan sudah dibuat. Tata tertib DPD sebagai peraturan kelembagaan sudah disetujui mayoritas anggota DPD pada rapat paripurna tersebut.
"Kan proses politiknya jalan terus. Jadi susah juga kita dan tidak boleh ada kevakuman (kepemimpinan) dan putusan MA kami enggak tahu kapan," ujar Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.