Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Dukung Hak Angket Status Ahok, Nasdem Menolak

Kompas.com - 13/02/2017, 16:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra menggulirkan hak angket terkait langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selepas masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai langkah Mendagri melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Fadli, berdasarkan Undang-undang Pemda, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Makanya, karena ini pemerintah melanggar undang-undang yang sudah jelas ada, yakni undang-undang Pemda, dengan ini kami inisiasi hak angket," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

"Dengan hak angket ini kami ingin menguji kebijakan pemerintah yang terhitung pelanggaran karena tidak memberhentikan saudara Basuki Tjahaja Purnama," lanjut Fadli.

Fadli menambahkan, selain melanggar undang-undang Pemda, langkah Mendagri juga bertentangan dengan yurisprudensi yang telah ada.

Sebab, sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara langsung diberhentikan.

Fadli juga menyinggung janji Tjahjo yang akan memberhentikan Ahok selepas masa cuti kampanye.

"Nanti ada sejumlah kawan-kawan dari beberapa fraksi lain sedang menginisiasi pansus (panitia khusus) angket. Kami belum ketemu tapi dari fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus angket. Ahok Gate namanya," ucap Fadli.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.

(Baca: Ini Sikap Demokrat jika Mendagri Tak Berhentikan Ahok)

"Kami ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Syarief berharap, fraksi-fraksi lain dapat mengikuti langkah tersebut. "Ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas," kata dia.

Tak bijak

Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai hak angket yang tengah diinisiasi beberapa fraksi, tak memiliki substansi dan argumentasinya yang kuat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com