"Itu (hak angket) sama saja memindahkan politik DKI Jakarta ke tingkat nasional, itu tidak bijak namanya. Hak angket merupakan hak luar biasa yang dimiliki DPR, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pragmatis," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan, jika DPR hendak menguji langkah Mendagri yang tak memberhentikan Ahok, semestinya dimulai melalui Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.
Jika dirasa belum cukup, Komisi II bisa membentuk panja untuk memahami lebih dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
(Baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)
Apabila dirasa masih belum cukup juga, DPR bisa membentuk pansus antarfraksi sehingga rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan langkah yang ditempuhnya sama sekali tak melanggar Undang-Undang Pemda.
"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Tjahjo, di Kompleks Parlemen.
Saat ditanya soal usulan hak angket dari beberapa fraksi di DPR, Tjahjo menyerahkan prosesnya kepada DPR.
"Yang jelas kami merasa keputusan yang kami ambil tidak salah secara hukum, kalau soal hak angket, kami hargai pendapat para anggota dewan," lanjut dia.
Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Tim jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukuman pada Pasal 156 paling lama empat tahun penjara, sementara Pasal 156 huruf a lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.