Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka

Kompas.com - 05/02/2017, 18:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka.

KPK akan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung yang menilai bahwa keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak tepat.

"Ini sih sedang dipelajari, kemungkinan besar akan dinaikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Menurut Basaria, saat ini belum ada keputusan untuk membuka penyidikan baru dan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu akan diputuskan dalam gelar perkara yang segera dilakukan.

Awalnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo. Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

KPK kemudian mengajukan PK atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

(Baca: KPK Pelajari Putusan MA soal Penetapan Tersangka Hadi Poernomo)

Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Agung justru menganggap putusan PN Jaksel atas praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo tidak tepat.

Hakim MA beralasan, praperadilan telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan KPK.

(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)

Selain itu, menurut MA, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak boleh
memasuki materi perkara.

Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com