Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Tak Harus Saat Terjadi Transaksi Uang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 02/02/2017, 09:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali menuai kritik.

Sebab, dalam beberapa operasi penangkapan, petugas KPK tidak melakukan penyitaan uang tunai sebagai barang bukti.

Beberapa pihak, khususnya para tersangka, mengartikan bahwa operasi tangkap tangan seharusnya dilakukan saat terjadi transaksi antara pemberi dan penerima suap.

Kasus tersebut salah satunya terjadi dalam operasi tangkap tangan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Meski pada hari yang sama, empat tersangka dalam kasus tersebut ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

Selain itu, KPK juga tidak menemukan uang tunai sebagai bukti transaksi suap.

(Baca: KPK Sita Brankas Berisi 11.300 Dollar Singapura Milik Basuki Hariman)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, secara hukum tidak terlalu berarti apakah Patrialis terkena OTT atau tidak.

Menurut Miko, pada intinya penangkapan adalah upaya paksa penyidik, yakni pengekangan sementara waktu terhadap seseorang, dengan bukti yang cukup guna kepentingan penyidikan.

"Intinya, secara hukum, PA (Patrialis) telah dikenakan upaya paksa penangkapan," kata Miko kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2016).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menjelaskan empat kondisi alternatif yang dapat dimaknai sebagai tangkap tangan.

Dua di antaranya, tangkap tangan dapat dilakukan saat peristiwa pidana terjadi, atau beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi.

"Dalam konteks ini, OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," ujar Febri.

Dalam kasus Patrialis, indikasi transaksi terjadi di Lapangan Golf Rawamangun. Sebelum tangkap tangan dilakukan, penyelidik KPK sudah mengetahui adanya pertemuan antara Patrialis dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap.

Transaksi yang dimaksud bukanlah penyerahan uang dalam bentuk fisik. Menurut Febri, sesuai undang-undang, transaksi dapat dimaknai adanya suatu kesepakatan pemberian hadiah atau janji.

Salah satu bukti yang meyakinkan, menurut Febri, adalah saat adanya temuan draf putusan uji materi dalam penangkapan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Para Rabu (25/1/2017) pagi, Patrialis sempat menemui Kamaludin di Lapangan Golf.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com