Hal yang sama juga dikatakan Miko. Menurut dia, dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, suap tidak selalu berupa uang, tetapi juga janji.
Patrialis disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut digunakan terhadap hakim yang menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.
(Baca: KPK Tegaskan Patrialis Sudah Terima Uang Suap)
KPK menduga Patrialis telah menerima pemberian 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Pemberian dilakukan sebelum operasi tangkap tangan.
"Kami juga pernah melakukan OTT dan tidak ditemukan uang karena ada transfer melalui rekening. Namun, ketika sudah ada janji dan bisa membuktikan komitmen, maka indikasi janji sudah ada," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.