JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini Pansus RUU Pemilu belum masuk pada pembahasan penyelenggara pemilu.
Meski demikian, ia menegaskan, KPU tetap menjadi lembaga yang mandiri.
Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang berharap adanya penguatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu.
Di antaranya, terkait kemandirian KPU yang terlihat dari pelaksanaan konsultasi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR yang bersifat mengikat.
"Kalau konsultasi tetap perlu ada, karena semua itu perlu konsultasi. Tidak ada yang tidak konsultasi dengan DPR. Karena DPR representasi rakyat," kata Riza saat dihubungi, Senin (16/1/2017).
Riza menyebutkan, konsultasi yang terjadi antara KPU dan DPR hanya membahas implementasi undang-undang.
Dengan demikian, lanjut dia, sebagai lembaga pelaksana UU, KPU tidak membuat kesalahan.
Menurut Riza, tidak semua hasil konsultasi dengan DPR dilakukan oleh KPU. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa saja yang dimaksud.
"Tidak semua yang diminta DPR dan pemerintah diikuti oleh mereka (KPU). Itu menunjukkan KPU dan DPR punya sikap sendiri. Punya kemandirian sendiri," ujar Riza.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya menilai, ada upaya tarik menarik dalam isu konsultasi antara KPU dengan DPR. Terutama soal wajib atau tidaknya KPU mematuhi hasil keputusan sebuah rapat konsultasi.
Menurut Hadar, keputusan yang dihasilkan dalam rapat konsultasi bukanlah keputusan yang bersifat mengikat.
(Baca: Hadar Nafis Ingin Wewenang KPU Diperkuat)
Meski demikian, hal tersebut tidak akan menjadi alasan bagi KPU untuk tidak patuh kepada DPR.
"Bahwa Parlemen tetap bisa memanggil kami, tidak ada masalah dan kami akan tunduk," ujarnya.