JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berharap revisi UU Pemilu juga turut mendorong penguatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian KPU saat ini.
"Termasuk, kami betul-betul ingin bisa bekerja mandiri," kata Hadar saat diskusi bertajuk ‘RUU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi’ di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Ia menilai, ada upaya tarik menarik dalam isu konsultasi antara KPU dengan DPR. Terutama soal wajib atau tidaknya KPU mematuhi hasil keputusan sebuah rapat konsultasi. Menurut Hadar, keputusan yang dihasilkan dalam rapat konsultasi bukanlah keputusan yang bersifat mengikat.
Meski demikian, hal tersebut tidak akan menjadi alasan bagi KPU untuk tidak patuh kepada DPR.
"Bahwa Parlemen tetap bisa memanggil kami, tidak ada masalah dan kami akan tunduk," ujarnya.
Persoalan lain yaitu terkait penataan sejumlah hal di dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, terkait penambahan deputi di bawah Sekretaris Jenderal KPU. Di samping juga harus kembali ditegaskan bahwa kedudukann Kesekretariatn itu berada di bawah kontrol KPU.
"Kemudian para penyelenggara di tingkat ad hoc itu (perlu) penuh di bawah (pengawasan)," kata dia. (Baca: KPU Enggan Tanggapi Polemik "Presidential Threshold")
Selama ini, ia menilai, keberadaan PPK masih berada di bawah kecamatan, sementara PPS di bawah kelurahan. Hal itu berpotensi menimbulkan ruang intervensi ketika para pegawai ad hoc tersebut bekerja.
Lebih jauh, Hadar berwacana ingin menyederhanakan jumlah komisioner KPU. Tahapan pemilu serentak yang prosesnya telah dimulai, akan membuat banyak komisioner menganggur nantinya.
Pasalnya, seluruh tahapan pemilu akan dilaksanakan dalam satu waktu. Untuk kegiatan harian pasca-pemilu, menurut Hadar, jumlah komisioner saat ini dapat dikurangi. Sementara, jumlah itu dikembalikan pada posisi awal ketika tahapan pemilu serentak kembali digelar.
"Juga perlu menaikkan usia calon komisioner, supaya lebih matang. Itu penting untuk dimasukkan di dalam UU," ujarnya.
Terakhir, Hadar berharap, agar proses penyusunan Daerah Pemilihan diserahkan ke KPU. Pasalnya, penyusunan tersebut rawan kepentingan apabila diserahkan ke DPR.