Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Eddy Sindoro Segera Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 28/12/2016, 14:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui keberadaan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Eddy saat ini tengah berada di luar negeri.

"KPK mengetahui (keberadaan Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2016).

Meski demikian, KPK belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Eddy.

Menurut Febri, KPK memberikan kesempatan kepada Eddy untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum dalam kasus yang menjeratnya.

"KPK masih mengimbau agar Eddy kembali ke Indonesia. Bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan Fahmi Dharmawansyah," ujar Febri.

(Baca: KPK Tetapkan Eddy Sindoro sebagai Tersangka)

KPK telah menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka.

Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com