Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban

Kompas.com - 25/10/2016, 15:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih minim mengatur penanganan korban.

Menurut Suhardi, minimnya implementasi disebabkan masih adanya kelemahan dalam undang-undang itu dalam beberapa pasal yang mengatur penanganan korban.

"Ada kelemahan yang kami identifikasi. Walaupun pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sudah diatur dalam UU Terorisme, namun implementasinya ternyata tidak semudah yang dibayangkan," ujar Suhardi dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Suhardi menuturkan, kelemahan dalam aturan tersebut disebabkan belum jelasnya kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi korban terorisme.

Prosedur pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban juga masih belum rinci dijelaskan dalam undang-undang.

"Mekanisme pemberian bantuan dan kriteria pelaku yang dapat dimintai restitusi juga tidak diatur," ujar Suhardi.

Suhardi juga mengatakan, kelemahan disebabkan belum adanya sanksi untuk pelaku yang tidak memberikan restitusi. Padahal, restitusi dari pelaku dapat membantu mengganti kerugian yang dialami oleh korban terorisme.

"UU ini tidak mengatur tentang sanksi apa yang diberikan kepada pelaku yang tidak memberikan restitusi," tutur Suhardi.

Suhardi juga mengeluhkan adanya pasal yang mengatur bahwa pemberian kompensasi dan restitusi baru bisa diberikan setelah adanya putusan pengadilan.

Menurut Suhardi, ketentuan tersebut kerap menghambat pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban terorisme.

"Seharusnya pemberian kompensasi dan restitusi dapat diberikan langsung kepada korban tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," ucap Suhardi.

Untuk itu, Suhardi berharap kelemahan-kelemahan ini dapat diperbaiki dalam revisi UU Antiterorisme.

Dengan revisi tersebut, Suhardi berharap negara dapat lebih bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme.

"Kami berharap kelemahan tadi bisa dimasukkan dalam pasal-pasal agar negara bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme," ucap Suhardi.

Kompas TV Sedang Cek Bom, Kapolsek Tangerang Justru Ditikam Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com