Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Prosedur Penyidikannya Ganjil, Gubernur Sultra Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 17/09/2016, 07:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menguji keabsahan proses penyidikan hingga penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan pada 2009-2014 di Sultra.

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan, alasan mereka ajukan praperadilan karena sebelumnya izin usaha tambang yang dikeluarkan Nur Alam pernah digugat PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Dalam putusannya, diputuskan bahwa penerbitan IUP tersebut  sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9/2016).

Selain itu, KPK juga belum menetapkan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Nur Alam. Padahal, kata Maqdir, adanya kerugian negara merupakan elemen pokok dalam penetapan tersangka.

Maqdir juga mempermasalahkan penyelidikan KPK yang bersamaan dilakukan dengan Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan UU KPK, KPK tidak diperkenankan melakukan penyelidikan ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama," kata Maqdir.

Hal tersebut diatur dalam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri yang menyatakan dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak.

Kejaksaan Agung memang pernah melakukan penyelidikan terhadap Nur Alam dalam kasus yang sama. Namun, pada akhir Agustus 2015, Kejagung telah menghentikan penyelidikan itu karena penyelidik tidak memiliki cukup bukti penguat untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Sementara penyelidikan KPK dimulai pada 6 April 2015, saat kasus itu masih dilidik oleh Kejaksaan Agung.

"Sehingga terjadi duplikasi penyelidikan. Ini adalah pelanggaran terhadap UU KPK dan MoU KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri yang dilakukan oleh penyelidik KPK," kata Maqdir.

Maqdir menganggap adanya ancaman penyelidik untuk memintai keterangan Nur Alam, karena kliennya beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan KPK. Ia mengatakan, dalam surat penyelidik, disebutkan bahwa jika Nur Alam tidak datang lagi untuk pemeriksaan, maka penyelidikan akan dilanjutkan tanpa keterangannya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014. Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com