Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Lapor "Pasal Titipan" Pengembang Sudah Beres, Prasetio Bilang "Lu Kirim Lah"

Kompas.com - 15/09/2016, 05:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pernah berbicara melalui telepon dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik. Dalam pembicaraan tersebut, keduanya membahas soal isi pasal dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Transkrip percakapan antara Prasetio dan Taufik tersebut ditampilkan dalam sidang kasus suap terkait pembahasan RTRKSP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016). Prasetio dan Taufik menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Dalam percakapan tersebut, Taufik sempat menyampaikan kepada Prasetio bahwa tidak ada masalah lagi dalam pembahasan Raperda, terkait apa yang diminta oleh Prasetio. Kata-kata Taufik dalam percakapan berbunyi, "Pasal yang diorder sudah beres semua".

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prasetio mengakui bahwa ada permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan, untuk tidak memasukan pasal mengenai izin reklamasi dalam draf RTRKSP.

(Baca: Prasetio Tidak Menyangka Pertemuan di Rumah Aguan Jadi Masalah)

"Saya bilang jangan ada izin, Fraksi kami menolak itu. Jadi bukan maksudnya ada yang di-order," ujar Prasetio kepada Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Jaksa KPK kembali menanyakan kepada Prasetio terkait isi percakapannya dengan Taufik. Kali ini, Prasetio menyampaikan pesan kepada Taufik dengan mengatakan, "Ya lu kirim lah".

"Apa maksud saksi mengatakan kirim, kirim itu apa ada yang mau diberikan?" tanya Jaksa Ronald Worontika kepada Prasetio.

Menjawab hal tersebut, Prasetio mengatakan bahwa saat itu ia hanya berguarau kepada Taufik.

"Ya saya bercanda saja, karena kami kan sekarang sedang membahas APBD, setelah saya pimpin DPRD, APBD sudah ada planing, e-budgeting, e-catalogue, di era ini kan ketrbukaan, jadi bercanda saja, bergurau," kata Prasetio.

(Baca: KPK Dalami Rekaman Percakapan Prasetio, Taufik, dan Aguan)

Sebelumnya, Prasetio mengakui bahwa ia sering menerima masukan dari salah satu pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi, yakni dari Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Salah satunya, terkait penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi.

Terkait masukan tersebut, Prasetio pernah menghubungkan Aguan dan Taufik melalui telepon. Aguan kemudian menyampaikan keberatan jika NJOP di pulau reklamasi ditentukan sebesar Rp 10 juta per meter, seperti simulasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, M Sanusi yang juga anggota Balegda DKI diduga menerima suap dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang dalam perda tentang reklamasi (RTRKSP).

Kompas TV KPK Dalami Aliran Dana Sanusi soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com