Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Pembatalan Sejumlah Perda Sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Kompas.com - 07/09/2016, 00:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan Peraturan kepala daerah (Perda) oleh Gubernur atau peraturan Gubernur (Pergub) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto saat memberikan keterangan terkait gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap pasal 251 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 7, dan Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pembatalan peraturan di bawah UU merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Widodo mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.

Pengajuan keberatan atas Perda dan Pergub melalui MA, lanjut dia, akan memperpanjang proses birokrasi, sehingga menjauhkan kewajiban pemerintah yang semestinya bisa memberikan kepastian hukum.

"Upaya pengajuan keberatan lanjutan setelah dari atasan pejabat kepada badan peradilan, Mahkamah Agung (MA), akan semakin memperpanjang birokrasi dan menjauhkan terwujudnya kepastian hukum terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak berlakunya suatu perda atau perkada yang menjadi objek pembatalan tersebut," ujar Widodo dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Widodo mengakui, pengajuan keberatan melalui MA diatur dalam Pasal 145 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah menjadi UU 23/2014.

"Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahakamah Agung," tutur Widodo menukil isi Pasal 145 Ayat 3 UU 32/2004 tersebut.

Namun, gugatan yang mesti melalui MA mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya tidak ada batas waktu mengenai seberapa lama waktu yang dibutuhkan MA untuk memeriksa dan memutus keberatan tersebut.

"Akibatnya, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas status suatu Perda atau Perkada yang telah dibatalkan namun tidak kunjung turun dan diterima," kata dia.

(Baca: MK Minta Penggugat Pasal Kewenangan Pembatalan Perda Rinci Kerugian Konstitusional)

Gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut diajukan oleh Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, dan Totok Ristiyono.

Dalam berkas permohonan nomor perkara 56/PUU-XIV/2016 itu, pemohon menilai UU tersebut telah memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Menteri untuk membatalkan Perda atau Pergub dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan executive review yang dapat digunakan untuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan cenderung mengarah resentralisasi.

Executive review secara represif yang diatur dalam UU Penda merupakan kompetensi MA sebagai pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Kompas TV 3.143 Perda Bermasalah Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com