Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Pasal Kewenangan Pembatalan Perda Kemendagri Diminta Rinci Kerugian Konstitusional

Kompas.com - 06/09/2016, 17:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah masukan kepada Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) atas gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim MK menilai, KLHK sebagai pihak pemohon belum menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.

“Di sini alasan pemohon 43 halaman, petitum 18 halaman tapi kerugian konstitusional hanya 1 halaman," kata Hakim Anggota, Wahiduddin Adams dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

"Padahal di sini pentingnya. Kerugian konstitusional yang potensial dan aktual yang saudara alami itu apa? Padahal di situ intinya tapi tidak terurai,” tambah Wahiduddin.

Meskipun demikian, lanjut Wahiduddin, penjelasan mengenai pasal-pasal yang digugat cukup jelas.

"Para pemohon ini saya lihat banyak berstatus sebagai mahasiswa magister hukum. Uraian-uraian akademik sudah sangat sepadan utuh dan sistematis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK Manahan MP Sitompul memberikan waktu bagi FKHK memperbaiki berkas gugatan yang diajukan selama paling lambat 14 hari ke depan.

"Dua minggu, sampai hari Senin, tanggal 19 September 2016, paling lambat itu, ya, dan jamnya pun ada, pukul 10.00 WIB," kata Manahan.

Sebelumnya, FKHK mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

(Baca: Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda Digugat ke MK)

UU yang mengatur kekuasaan pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dalam membatalkan peraturan daerah yang dikeluarkan dinilai bertentangan dengan pasal 24 A UU 1945.

Pasal 24 A UU 1945 menyebutkan bahwa pihak berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU adalah Mahkamah Agung (MA).

FKHK, meminta majelis MK menafsirkan secara spesifik pasal dari UU yang digugat tersebut.

Sebab, penafsiran pasal tersebut kebablasan sehingga Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bisa membatalkan peraturan yang dikeluarkan tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 66/PPU-XVI/2016 ini merupakan sidang perdana. Adapun pihak penggugat dari FKHK ini diwakili oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Sagara, Kurniawan, Okta Heriawan, Syaugi Pratama, dan Lintar Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com