Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Anggap Penyanderaan Polhut dan Penyidik KLHK adalah Pelecehan Negara

Kompas.com - 05/09/2016, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Zenzi Suhadi mengatakan, kasus penyanderaan polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merupakan tindakan pelanggaran hukum keras.

Kementerian LHK perlu mengambil langkah tegas menyikapi kasus tersebut.

“Kejadian kemarin ini betul-betul proses pelecehan terhadap negara. Negara harus menunjukkan wibawanya terhadap pelecehan seperti ini,” ujar Zenzi kepada Kompas.com, Senin (5/9/2016).

Tujuh polisi hutan penyidik KLHK sempat disandera sekelompok orang saat melakukan penyelidikan kebakaran lahan di Riau, Jumat (2/9/2016) lalu.

(baca: Pimpinan Komisi III Desak Polri Tindak Para Penyandera PPNS dan Polhut di Riau)

Zenzi menuturkan, kasus penyanderaan seperti itu bukan kali ini saja terjadi. Ketegasan pemerintah diperlukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi oleh perusahaan lain di provinsi lain pula.

Salah satu langkah tegas yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu dengan mencabut izin perusahaan. Pencabutan izin itu tak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di level daerah.

“Kalau pemerintah tetap membiarkan perusahaan bercokol, mereka akan semakin berani," ucapnya.

Ia menambahkan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memungkinan bagi KLHK untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku perambah hutan.

(baca: Kapolri Bantah Ada Keakraban Polisi-Pengusaha Terkait Kebakaran Hutan di Riau)

Bahkan, menurut dia, tanpa melalui proses hukum di pengadilan pun, izin usaha perkebunan dan kehutanan yang sebelumnya telah diberikan dapat dicabut.

Zenzi menambahkan, langkah tegas yang diambil pemerintah pusat harus diikuti pemerintah daerah. Jika pemda menghambat upaya penegakkan hukum, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih sepenuhnya.

“KLHK bisa menjalankan fungsinya dalam kewenangan second line enforcement. Artinya, ketika hukum administratif tidak dijalakan pemda, mereka bisa diambil alih KLHK. Artinya, KLHK punya kewenangan untuk cabut izinnya,” tegas dia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya menegaskan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya menegaskan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com