JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan, para pelaku yang menyandera tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus ditindak tegas.
Ia menilai, tak boleh ada tindakan main hakim sendiri dan penegakan hukum harus diutamakan.
Jika memang terbukti ada korporasi yang menggerakkan massa untuk melakukan penyanderaan petugas, Bambang meminta Polri tak ragu untuk ikut menindak perusahaan tersebut.
"Apapun tindakan main hakim sendiri harus ditindak tegas oleh penegak hukum, terutama Polri," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Pada masa reses lalu, Komisi III sempat melakukan kunjungan kerja ke Riau untuk meninjau langsung dampak kebakaran hutan dan lahan.
Pihaknya mempertanyakan mengapa Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap korporasi yang disangka melakukan pembakaran.
(baca: Kapolri: Silakan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau)
Menurut Bambang, ada keganjilan dari penjelasan Polda Riau atas penerbitan SP3 tersebut.
Komisi III pun berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Polda Riau, perusahaan-perusahaan terkait, aktivis lingkungan hingga KLHK untuk meminta keterangan.
"Kami sedang susun agendanya," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menuturkan, korporasi yang terlibat tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.
Kepolisian diminta lebih ketat dalam mengawal polisi hutan dan penyidik KLHK yang melaksanakan tugasnya.
(baca: Menteri Siti: Penyanderaan PPNS Rendahkan Wibawa Negara)
"Harus kerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengawal mereka menjalankan tugas," kata Benny.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya menegaskan, penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.