JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Amir menilai cerita Haris soal pengakuan terpidana mati Freddy Budiman, memilki unsur demi kepentingan umum.
"Mengenai Haris, bahwa niat dia menceritakan karena ada unsur kepentingan umum di dalamnya," ujar Amir saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Menurut Amir, penegak hukum sebaiknya mendahulukan upaya penyelidikan mengenai kebenaran atas apa yang disampaikan Haris. Penyelidikan juga dilakukan dengan waktu yang cukup dan tidak terburu-buru, sehingga dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Amir mengatakan, kepolisian sebaiknya mengkaji bahwa apa yang disampaikan Haris demi kepentingan umum, khususnya mengenai pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Saya berhatap bahwa penyidik dalam kasus Haris lebih mengutamakan waktu untuk melakukan penyelidikan awal. Meminta CCTV untuk tidak dihidupkan di tempat Freddy, saya kira itu petunjuk awal yang harus diselidiki," kata Amir.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, serta Bea dan Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy. (Baca: Ungkap "Curhat" Freddy Budiman, Haris Azhar Dinilai Jalankan Kewajiban sebagai WNI)
Freddy juga mengaku sempat mengantarkan narkoba dengan menggunakan fasilitas mobil dinas seorang jenderal TNI berbintang dua. Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Oleh karena itu, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir. (Baca: Haris Azhar: Saya Sampaikan Keterangan Freddy ke Presiden, tetapi Tak Ada Respon)
Meski demikian, saat menceritakan pengakuan Freddy tersebut, Haris justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Haris dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.