Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Kalau Ahok Mau Gugat UU Pilkada, Silakan Saja

Kompas.com - 04/08/2016, 06:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal yang diajukan Ahok dalam uji materi ini mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

Riza mengatakan, DPR memiliki beberapa alasan mengatur hal tersebut dalam UU Pilkada.

"Kalau Ahok mau gugat, silakan saja. Siapa saja punya hak yang sama. Boleh, tidak ada larangan," kata Riza, saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).

Selama ini, kata Riza, calon petahana kerap kali berlaku tidak netral karena memiliki kewenangan dan otoritas tertentu.

Kewenangan itu, sebut dia, seperti melakukan mutasi pegawai, membuat program-program yang dapat menguntungkan pribadi, hingga memiliki dana yang digunakan dengan alasan untuk kepentingan rakyat dan daerah.

"Dengan dananya dia gunakan untuk kepentingan kampanye. Dia (petahana) ke sana, ke sini selama masa kampanye menggunakan mobil daerah. Itu tidak boleh," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, petahana yang kembali maju pilkada seringkali tak mau mengambil cuti kampanye kecuali untuk kepentingan kampanye akbar.

Hal ini, kata Riza, menimbulkan keberatan dari calon pesaingnya karena tak memiliki dana dan otoritas seperti petahana.

Oleh karena itu, kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye menjadi salah satu yang diatur dalam UU Pilkada.

Riza menegaskan, tak ada perdebatan mengenai pasal tersebut saat pembahasan revisi UU Pilkada di DPR.

"Kenapa harus mundur? Supaya tidak menggunakan kewenangan seenaknya. Selama ini incumbent seenaknya saja. Bikin program bagi-bagi uang, orang diangkat sebagai ini-itu," papar dia.

"Itu menguntungkan incumbent padahal uang rakyat," ujar Riza.

Terkait gugatan uji materi yang diajukannya, Ahok mengaku keberatan dengan aturan tersebut.

Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.

Kompas TV Ahok Tetap Pilih Heru Jadi Cawagubnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolda Sumbar Persilahkan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Kapolda Sumbar Persilahkan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Nasional
Profil Semuel Pangerapan, Pakar Internet yang Mundur dari Dirjen Aptika Kemenkominfo Imbas Peretasan PDNS

Profil Semuel Pangerapan, Pakar Internet yang Mundur dari Dirjen Aptika Kemenkominfo Imbas Peretasan PDNS

Nasional
Wapres Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Coreng Nama KPU

Wapres Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Coreng Nama KPU

Nasional
Wapres Dorong Inovasi Teknologi Akuakultur dengan Konsep Ekonomi Biru

Wapres Dorong Inovasi Teknologi Akuakultur dengan Konsep Ekonomi Biru

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas

Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas

Nasional
Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Nasional
Bulog Jelaskan soal Dugaan 'Mark Up' Harga Impor Beras

Bulog Jelaskan soal Dugaan "Mark Up" Harga Impor Beras

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

Nasional
Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Nasional
Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan 'Mark Up' Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan "Mark Up" Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Nasional
5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Nasional
Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Nasional
Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Nasional
Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com