Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Walau Tak Diteken Presiden, UU Pilkada Tetap Berlaku

Kompas.com - 27/06/2016, 20:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Walau tak diteken Presiden, undang-undang tersebut akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 2 Juni lalu.

"Ya persoalan tanda tangan, walau tidak ditandatangani, tetap berlaku," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Hal tersebut disampaikan Pramono menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar UU Pilkada segera ditandatangani Presiden. Pramono memastikan tidak ada niatan Presiden untuk menunda-nunda penandatanganan UU Pilkada.

(Baca: Ketua MK: Semoga UU Pilkada Segera Ditandatangani Presiden)

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tertundanya penandatangan UU Pilkada hanya masalah teknis dan prosedural.

"Pasti ditandantangani. Hanya prosedur," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat berharap Presiden bisa segera menandatangani UU Pilkada karena saat ini sudah ada gugatan masyarakat terhadap UU tersebut.

Jika tak ditandatangani, MK tak bisa menindaklanjuti gugatan yang diajukan. Padahal, tahapan pilkada serentak 2017 akan segera dimulai.

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

"Semoga bisa segera UU itu ditandatangani Presiden sehingga kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review, kami memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Arief.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay juga berharap Undang-Undang Pilkada segera ditandatangani Presiden. Ia menuturkan, proses diundangkannya Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada.

Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara sejak Jumat (17/6/2016).

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com