Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Yakin KPU Tak Terhambat meski UU Pilkada Belum Diundangkan

Kompas.com - 20/06/2016, 17:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terhambat meskipun Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru belum diundangkan atau dinomori.

"Enggak ada hubungannya, KPU dan Bawaslu bisa berjalan saja," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Kamis (20/6/2016).

Tjahjo menilai, KPU tidak perlu menunggu Undang-Undang Pilkada dinomori dan diundangkan untuk menggunakannya sebagai peraturan KPU.

KPU bisa menggunakan draf yang ada dan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 2 Juni lalu. Sebab, isi draf yang disetujui DPR dan draf yang akan diundangkan pemerintah nanti akan sama.

"Kan otomatislah (sama)," kata dia.

(Baca: UU Pilkada Belum Dinomori, Kemendagri Masih Tunggu Draf dari DPR)

Tjahjo menambahkan, belum dinomori dan diundangknnya UU Pilkada sendiri hanya karena masalah teknis. Namun, dia enggan mengungkapkan alasan teknis yang dimaksud.

"Teknis saja," ujar dia.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum bisa memberikan nomor pada UU ini karena draf dari DPR belum masuk, baik ke Sekretariat Negara maupun Menteri Hukum dan HAM.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebelumnya berharap agar revisi UU Pilkada segera diundangkan. Pasalnya, KPU baru dapat membahas PKPU bersama DPR jika undang-undang tersebut sudah diberi nomor.

"Kami ingin segera saja diundangkan hasil revisi tersebut. Kalau sudah diundangkan, kami baru bisa bahas secepatnya," ujar dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com