Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disepakati, Revisi UU Pilkada akan Disahkan pada 2 Juni

Kompas.com - 31/05/2016, 21:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan alot antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berakhir, Selasa (31/5/2016). Mayoritas fraksi akhirnya setuju untuk mengesahkan draf RUU tersebut menjadi UU.

"Draf ini draf final. Yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen.

Setidaknya, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot hingga detik-detik terakhir, yaitu mengenai presentase syarat dukungan dan perlu atau tidaknya calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif untuk mengundurkan diri.

Rambe mengatakan, tiga fraksi setuju untuk melanjutkan ke pembahasan tingkat dua dengan catatan. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

(Baca: Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan)

Adapun tujuh fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat memberikan persetujuan secara penuh.

"Tanggal 2 Juni akan kami bawa (ke paripurna untuk disahkan), tadi keputusannya begitu. Tetapi saya, selaku Ketua Komisi II dari hasil draf ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam perdebatan yang terjadi, sejumlah fraksi meminta agar presentase syarat dukungan diturunkan dari presentase awal.

Sesuai Pasal 40, syarat dukungan parpol dan gabungan parpol yaitu 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.

(Baca: DPR Diminta Ikuti Putusan MK soal Anggota Dewan Harus Mudur jika Maju Pilkada)

Adapun ketika penyampaian pandangan mini fraksi tadi, tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.

Sementara itu, terkait mundur atau tidaknya calon dari anggota legislatif, disepakati jika calon tersebut perlu mundur dari keanggotaan. Hal itu sesuai dengan usulan pemerintah yang melandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Kompas TV Soal RUU Pilkada, Pemerintah Belum Kompak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com