JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas fraksi di DPR mendukung usulan pemerintah terkait kewajiban agar anggota legislatif mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada serentak.
Hanya Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS yang menolak usulan tersebut.
Usulan yang disampaikan pemerintah merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan agar anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur saat mencalonkan diri. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Namun, dalam rapat pleno Komisi yang dilangsungkan, Selasa (31/5/2016), kedua fraksi itu menyampaikan penolakannya. Rapat pleno hari ini mengagendakan penyampaian pandangan mini fraksi.
"Karena termasuk electoral official, maka (anggota legislatif) cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono.
Penolakan yang disampaikan Fraksi Gerindra tersebut sesuai dengan opsi yang berkembang di Komisi II dalam pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada selama ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II yang juga anggota Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf, menyampaikan hal senada.
Menurut dia, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju cukup mengajukan cuti jika ingin mencalonkan diri.
Adapun Fraksi Golkar yang semula juga ikut menolak usulan tersebut, justru merapat dan mendukung pemerintah.
Anggota Fraksi Golkar, Hetifah Sjafudian, menilai bahwa keputusan pemerintah yang mengikuti putusan MK sudah tepat.
"Maka Golkar dapat memahami putusan tersebut, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujarnya.