Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan

Kompas.com - 31/05/2016, 20:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung.

Seluruh fraksi di DPR setuju untuk membawa proses pembahasan ini ke tahap dua di rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan.

Kendati setuju, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan, terutama terhadap syarat dukungan yang harus dikantongi pasangan calon kepala daerah apabila ingin maju dalam pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.

Saat penyampaian pandangan mini fraksi di Komisi II, Selasa (31/5/2016), tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.

Usulan itu diberikan Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

"Syarat diturunkan dimaksudkan agar parpol mempunyai kesempatan yang lebih luas dan banyak pilihan untuk menentukan kepala daerah," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono.

Sementara itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa tingginya syarat dukungan yang harus dipenuhi, menyebabkan banyak calon yang akhirnya harus memutuskan maju melalui jalur calon perseorangan.

Adapun sesuai dengan bunyi Pasal 41, syarat dukungan yang harus diraih calon perseorangan yakni antara 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

"PKS menilai bahwa salah satu fenomena yang terjadi di pilkada kita adalah calon tunggal. Untuk menghindari banyaknya calon tunggal, yakni apabila syarat dukungan parpol diturunkan," kata dia.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpendapat, bahwa persentase syarat dukungan itu harus dipertahankan untuk mempertahankan kualitas demokrasi dan partai politik.

Argumentasi PDI-P sejalan dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah selama ini yang ingin mempertahankan syarat dukungan.

"Bagi PDI Perjuangan itu cukup ideal," kata dia.

Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim menilai, syarat itu perlu dipertahankan untuk menjamin diusungnya calon kepala daerah yang berkualitas.

Kendati demikian, PPP juga memahami bahwa syarat itu berimplikasi terhadap sedikitnya calon yang dapat mencalonkan diri.

Anggota Fraksi PAN, Amran mengatakan, persentase dukungan yang sebelumnya telah digunakan saat Pilkada Serentak 2015 adalah persentase terbaik, baik itu yang digunakan untuk calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, maupun calon yang maju melalui kalur independen.

Kompas TV Soal RUU Pilkada, Pemerintah Belum Kompak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com