JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung.
Seluruh fraksi di DPR setuju untuk membawa proses pembahasan ini ke tahap dua di rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan.
Kendati setuju, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan, terutama terhadap syarat dukungan yang harus dikantongi pasangan calon kepala daerah apabila ingin maju dalam pilkada.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.
Saat penyampaian pandangan mini fraksi di Komisi II, Selasa (31/5/2016), tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.
Usulan itu diberikan Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
"Syarat diturunkan dimaksudkan agar parpol mempunyai kesempatan yang lebih luas dan banyak pilihan untuk menentukan kepala daerah," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono.
Sementara itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa tingginya syarat dukungan yang harus dipenuhi, menyebabkan banyak calon yang akhirnya harus memutuskan maju melalui jalur calon perseorangan.
Adapun sesuai dengan bunyi Pasal 41, syarat dukungan yang harus diraih calon perseorangan yakni antara 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
"PKS menilai bahwa salah satu fenomena yang terjadi di pilkada kita adalah calon tunggal. Untuk menghindari banyaknya calon tunggal, yakni apabila syarat dukungan parpol diturunkan," kata dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpendapat, bahwa persentase syarat dukungan itu harus dipertahankan untuk mempertahankan kualitas demokrasi dan partai politik.
Argumentasi PDI-P sejalan dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah selama ini yang ingin mempertahankan syarat dukungan.
"Bagi PDI Perjuangan itu cukup ideal," kata dia.
Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim menilai, syarat itu perlu dipertahankan untuk menjamin diusungnya calon kepala daerah yang berkualitas.
Kendati demikian, PPP juga memahami bahwa syarat itu berimplikasi terhadap sedikitnya calon yang dapat mencalonkan diri.
Anggota Fraksi PAN, Amran mengatakan, persentase dukungan yang sebelumnya telah digunakan saat Pilkada Serentak 2015 adalah persentase terbaik, baik itu yang digunakan untuk calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, maupun calon yang maju melalui kalur independen.