JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Anggota DPR dan DPRD yang hendak maju dalam Pilkada tak perlu mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif.
"Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 itu kan sejatinya dikeluarkan bagi jabatan yang sekiranya bisa menimbulkan konflik kepentingan saat si calon maju di Pilkada," kata Jimly saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Jimly mengatakan, aturan itu seharusnya hanya berlaku pada PNS, TNI, dan Polri yang memang berpotensi terganggu netralitasnya saat menjalankan tugas negara di masa kampanye.
"Kalau anggota legislatif kan dia tidak memegang birokrasi dan anggaran, mereka tidak perlu mundur kalau mau maju di Pilkada karena tidak ada konflik kepentingan di situ," tutur Jimly.
(baca: Anggota DPR Hanya Mau Enak, Bersedia Mundur kalau Menang Pilkada)
Jimly menambahkan, harus dibedakan antara anggota legislatif dan PNS, TNI, dan Polri. Dia menyatakan anggota legislatif merupakan jabatan politik. Sedangkan PNS, TNI, dan Polri merupakan jabatan karier.
"Sehingga putusan MK tersebut sebenarnya tidak apple to apple saat membandingkan anggota DPR dengan PNS, TNI, dan Polri, jabatan politik dan karier tidak bisa disamakan," ucap Jimly.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman sebelumnya mengatakan, DPR dan pemerintah belum menyepakati aturan anggota Dewan yang ingin maju dalam Pilkada. Hal itu terkait apakah harus mundur atau cukup cuti.
(baca: Komisi II: DPR-Pemerintah Belum Sepakat soal Aturan Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada)
Pemerintah tetap mengusulkan anggota Dewan harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. (Baca: Mendagri: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur jika Maju pada Pilkada)
Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi masih berbeda pendapat, ada yang menyatakan apa pun keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pendapat fraksi lain, menurut dia, ada yang mengusulkan agar tidak melanggar putusan MK, diusulkan anggota DPR yang menduduki jabatan di alat kelengkapan dewan harus mundur.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, putusan MK masih dapat berubah jika kembali diajukan uji materi.
Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.
Dalam putusannya, MK sebelumnya mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.