Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan

Kompas.com - 31/05/2016, 20:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung.

Seluruh fraksi di DPR setuju untuk membawa proses pembahasan ini ke tahap dua di rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan.

Kendati setuju, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan, terutama terhadap syarat dukungan yang harus dikantongi pasangan calon kepala daerah apabila ingin maju dalam pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.

Saat penyampaian pandangan mini fraksi di Komisi II, Selasa (31/5/2016), tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.

Usulan itu diberikan Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

"Syarat diturunkan dimaksudkan agar parpol mempunyai kesempatan yang lebih luas dan banyak pilihan untuk menentukan kepala daerah," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono.

Sementara itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa tingginya syarat dukungan yang harus dipenuhi, menyebabkan banyak calon yang akhirnya harus memutuskan maju melalui jalur calon perseorangan.

Adapun sesuai dengan bunyi Pasal 41, syarat dukungan yang harus diraih calon perseorangan yakni antara 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

"PKS menilai bahwa salah satu fenomena yang terjadi di pilkada kita adalah calon tunggal. Untuk menghindari banyaknya calon tunggal, yakni apabila syarat dukungan parpol diturunkan," kata dia.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpendapat, bahwa persentase syarat dukungan itu harus dipertahankan untuk mempertahankan kualitas demokrasi dan partai politik.

Argumentasi PDI-P sejalan dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah selama ini yang ingin mempertahankan syarat dukungan.

"Bagi PDI Perjuangan itu cukup ideal," kata dia.

Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim menilai, syarat itu perlu dipertahankan untuk menjamin diusungnya calon kepala daerah yang berkualitas.

Kendati demikian, PPP juga memahami bahwa syarat itu berimplikasi terhadap sedikitnya calon yang dapat mencalonkan diri.

Anggota Fraksi PAN, Amran mengatakan, persentase dukungan yang sebelumnya telah digunakan saat Pilkada Serentak 2015 adalah persentase terbaik, baik itu yang digunakan untuk calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, maupun calon yang maju melalui kalur independen.

Kompas TV Soal RUU Pilkada, Pemerintah Belum Kompak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com